Graha Tata Cemerlang Mall, Jalan Metro Tj. Bunga +012 345 dinasketahananpangan.mks@gmail.com

Informasi Publik

Registrasi PSAT - PDUK

Upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha.

Ketentuan perizinan berusaha tersebut tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyenggaraan Perizinan Berusahan Berbasis Resiko. Jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar adalah Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi dalam Negeri Usaha Kecil (Registrasi PSAT-PDUK) yang diberikan Pemerintah kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui kemudahan berusaha.

regpsat

Tahapan Dalam Registrasi PSAT - PDUK

  1. Registrasi PSAT-PDUK Pembinaan
  2. Sosialisasi Persyaratan Pemenuhan Komitmen
  3. Penilaian Mandiri
  4. Penilaian Lapang Pemenuhan Komitmen
  5. Pembinaan
  6. Pengujian Produk
  7. Penerbitan Registrasi PSAT-PDUK Label Hijau

Kriteria pelaku usaha kecil dan mikro mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Skala Usaha Mikro memiliki modal usaha kurang dari 1 Milyar ( < 1M ) di luar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan kurang dari atau sama dengan 2 Milyar ( ? 2M)
  2. Skala Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 Milyar (> 2M) sampai kurang dari atau sama dengan 5 Milyar ( ? 5M) diluar tanah dan bangunan atau penjualan tahunan lebih dari 2 Milyar ( > 2M ) hingga kurang dari atau sama dengan 15 Milyar ( ? 15M)

Registrasi PSAT-PDUK dikecualikan untuk :

  1. PSAT-PDUK yang dibungkus dalam kemasan eceran dihadapan pembeli
  2. PSAT-PDUK yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan industri pengolahan yang produk akhirnya memerlukan registrai/izin edar yang lain
  3. PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan beresiko tinggi sesuai daftar PSAT pada pedoman pelabelan
regpsat