Tugas dan Fungsi
Tugas
Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar mempunyai Tugas Pokok membantu walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang ketahanan pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan.
- Pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan.
- Pelaksanaan administrasi dinas Urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan.
- Pembinaan, pengordinasian, pengelolaan, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan bidang Ketahanan Pangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.